3.hak dan kewajiban warganegara
Warga
negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai
warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya
sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD
1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
ü Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
ü Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
ü Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara”.
ü Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
ü Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD
1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama
dan kepercayaannya itu.”
ü Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD
1945.
o Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
o Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
ü Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya”.
ü Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4),
dan (5) UUD 1945 berbunyi:
o Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan
o Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara
o Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
o Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
ü Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara berhak menggugat bila
ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya
dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka
sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan
memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang
harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa
bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan
kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara untuk siap berkorban demi
mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara
bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita
sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk
mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar